Perkara Guru Besar Unhas Sudah Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

- 11 Oktober 2022, 17:48 WIB
ilustrasi pengadilan militer
ilustrasi pengadilan militer / pixabay oleh succo


"Karenanya, kalau terjadi pelanggaran hukum yang sepatutnya, sampai dengan sanksi pidana, maka yang berhak mencabut gelar Guru Besar adalah pihak Kementerian Pendidikan," jelas Prof Gayus.

Dan saat di konfirmasi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,  Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti dan Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi Prof Nizam secara tegas mengatakan bahwa ada sanksi pencabutan status Guru Besar setelah diputuskan oleh pengadilan

"Kalau yang bersangkutan seorang PNS, bisa diberikan sanksi pencabutan status Guru Besar maupun jabatan fungsionalnya setelah diputuskan oleh pengadilan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x