"Karenanya, kalau terjadi pelanggaran hukum yang sepatutnya, sampai dengan sanksi pidana, maka yang berhak mencabut gelar Guru Besar adalah pihak Kementerian Pendidikan," jelas Prof Gayus.
Dan saat di konfirmasi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti dan Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi Prof Nizam secara tegas mengatakan bahwa ada sanksi pencabutan status Guru Besar setelah diputuskan oleh pengadilan
"Kalau yang bersangkutan seorang PNS, bisa diberikan sanksi pencabutan status Guru Besar maupun jabatan fungsionalnya setelah diputuskan oleh pengadilan," pungkasnya.***