Zulpan mengatakan pencabutan laporan merupakan hak Lesti Kejora sebagai pelapor. Namun, ada prosedur yang harus dilakukan polisi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
"Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak daripada korban, tetapi itu ada mekanisme dan prosedur," kata Zulpan.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," tutur Zulpan.***