Freddy dengan tegas tidak ada perlakuan khusus terhadap Nikita. Ia menyebut Nikita juga kooperatif selama proses penahanan.
"Kami tidak membeda-bedakanlah. Kan, yang bersangkutan juga kooperatif," tuturnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan-Boleh Pulang, Polda Banten Beberkan Alasannya
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.
Atas laporan Dito Mahendra itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.***