Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Anggotanya Melayani Pelapor, Jangan Ghosting

- 29 Oktober 2022, 22:37 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta jajarannya untuk 'ghosting' warga yang melapor kepada pihak kepolisian,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta jajarannya untuk 'ghosting' warga yang melapor kepada pihak kepolisian, /Instagram.com/@listyosigitprabowo/

Baca Juga: Polisi Catat 30 Sekolah di Jakarta Barat Sering Terlibat Tawuran

"Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting, hadapi terkait dengan masalah-masalah yang memang harus dijawab. Prosedur yang saudara lakukan, ini masyarakat harus terinfo," tutur dia.

Mantan Kadiv Propam Polri ini menjelaskan kewenangan Polri dalam penanganan perkara memang dibatasi undang-undang. Oleh sebab itu, kendala-kendala dalam penanganan laporan harus dikomunikasikan dengan baik oleh pelapor, bukan sebaliknya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Naik Drastis

"Karena memang kita dibatasi dengan aturan, dengan undang-undang, sehingga tentunya tidak semuanya bisa kita lakukan. Tapi terkait dengan kesulitan-kesulitan tersebut dikomunikasikan. Sehingga kemudian masyarakat memahami dan mengerti dan kemudian kita bisa saling melengkapi," pungkas Sigit.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Instagram @listyosigitprabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x