Baca Juga: Polisi Catat 30 Sekolah di Jakarta Barat Sering Terlibat Tawuran
"Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting, hadapi terkait dengan masalah-masalah yang memang harus dijawab. Prosedur yang saudara lakukan, ini masyarakat harus terinfo," tutur dia.
Mantan Kadiv Propam Polri ini menjelaskan kewenangan Polri dalam penanganan perkara memang dibatasi undang-undang. Oleh sebab itu, kendala-kendala dalam penanganan laporan harus dikomunikasikan dengan baik oleh pelapor, bukan sebaliknya.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Naik Drastis
"Karena memang kita dibatasi dengan aturan, dengan undang-undang, sehingga tentunya tidak semuanya bisa kita lakukan. Tapi terkait dengan kesulitan-kesulitan tersebut dikomunikasikan. Sehingga kemudian masyarakat memahami dan mengerti dan kemudian kita bisa saling melengkapi," pungkas Sigit.***