BPOM Ungkap Dua Perusahaan Farmasi Ini Melanggar Standar Batas EG dan DEG

- 31 Oktober 2022, 20:52 WIB
Kepala BPOM, Penny K Lukito..
Kepala BPOM, Penny K Lukito.. /PMJ News/Instagram/

Penny menyebutkan perusahaan PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Lalu, PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.

Baca Juga: Kemeriahan Grand Final Smartphone Film Festival Maluku Utara 2022

Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

Menurut pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.

Sebelumnya, sejumlah anak di Tanah Air mendadak mengalami sakit gagal ginjal akut. Jumlahnya bahkan lebih dari 200 pasien yang tersebar di 26 provinsi.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Dalami 3 Perusahaan Farmasi

Anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut diduga karena mengkonsumi obat sirop yang mengandung EG dan DEG yang tidak sesuai standar produksi.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x