Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 112 kg Ganja Jaringan Lintas Sumatra

- 2 November 2022, 21:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat release  di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat release di Polda Metro Jaya. /PMJ News

ARAHKATA - Bertempat di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya KBP E. Zulpan, S.I.K., M.Si. Jab Kabidhumas Polda Metro Jaya di dampingi Kanit 1 Subdit 2 Resnarkoba Polda metro jaya.

Menggelar konferensi pers terkait Kasus pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 112 kg jaringan lintas sumatra. Selasa, 1 November 2022.

“3 tersangka berinisial RS (19), RD (18) dan RP (17) ditangkap di Jalan Umum Medan – Padang pada Sabtu 22 Oktober 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, dikutip ArahKata.com Rabu, 2 November 2022.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada 45 Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Lanjut Zulpan, 3 kurir mendapat upah Rp 3 juta dan ganja 1 kilogram, jika berhasil mengantar ganja sesuai perintah UN.

“Ganja dikirim dari Sumatera ke Jawa, akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru,” tutur Zulpan.

Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 6 karung, berisi 115 paket dengan berat 112 kilogram.

Baca Juga: BPOM Janji Kasus Gangguan Ginjal Akut Akibat Obat Tak Terulang Lagi

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. tutup E.Zulpan.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x