ARAHKATA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, kejadian gangguan ginjal akut dikaitkan dengan obat adalah kejahatan kemanusian. Apalagi menyebabkan kematian.
Untuk itu, sebagai otoritas pengawasan obat, BPOM berjanji kasus gangguan ginjal akut pada anak tidak terulang lagi.
"Menjadi tugas kami, Badan POM sebagai otoritas pengawas memastikan ini tidak terjadi lagi dari aspek sistem pengawasan dan sistem jaminan keamanan dan mutu obat," kata Penny saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Menkes, IDAI dan GP Farmasi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Rabu, 2 November 2022.
Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen Putusan Dalam Penggeledahan di MA
Penny menuturkan, hal tersebut menjadi tugas BPOM untuk memastikan, agar gap yang ada selama ini dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab bisa diperbaiki. Dengan begitu, sistem jaminan keamanan mutu obat bisa menjamin ke depan tidak akan terulang kembali.
Saat ini ditemukan peredaran obat-obatan sediaan cair/sirop yang ternyata mengandung zat pelarut tambahan berbahaya, yakni cairan pelarut tambahan etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol byutil ether (EGBE).