Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 42 kg Sabu-sabu Asal Malaysia

- 3 November 2022, 09:46 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram asal Malaysia.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram asal Malaysia. /ANTARA

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ZU dan IS di wilayah Kecamatan Percut beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kemenkominfo Siagakan 6 Posko Program ASO Jabodetabek

Kapolrestabes menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok sabu-sabu dari Malaysia tersebut.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan," ujarnya pula.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x