Belum Ada Mafia Tanah yang Digebuk Sesuai Perintah Jokowi

- 3 November 2022, 22:26 WIB
Ilustrasi Mafia Tanah
Ilustrasi Mafia Tanah /lawjustice/

"Caranya sederhana, mereka meminta korbannya untuk menyerahkan tanah atau menjadi tersangka. Lalu, ada rekannya yang mengaku aparat dan menelepon korban yang tidak tahu apa-apa. Itu fakta yang sering terjadi,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya akan segera memfasilitasi para korban mafia tanah untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada seluruh anggota Dewan.

 Baca Juga: Kemenkominfo: Siaran TV Analog Jabodetabek Dihentikan

"Kami sudah berbicara tentang persoalan tanah dan mafia tanah. Ketua Forum saya undang pada 15 November mendatang. Kami, Komisi II baru saja membuat jadwal kegiatan dan sudah sepakat pada 15 November 2022 pukul 13.00 WIB akan digelar rapat dengar pendapat umum berkaitan dengan persoalan pertanahan," kata Guspardi.

Guspardi mengatakan, FKMTI dan para korban mafia tanah lain dapat menceritakan secara lengkap dan jelas. Dalam RDPU nanti, seluruh anggota Komisi II DPR akan mendengar dengan seksama persoalan-persoalan terkait mafia tanah.

Seperti diketahui, banyak perkara pertanahan yang juga melibatkan aset negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD yang kalah di pengadilan. Jadi, para mafia tanah tidak hanya merampas tanah milik pribadi, tetapi juga milik instansi pemerintah.

 Baca Juga: Ganjar Sebut Media Sosial Jadi Tempat Aduan yang Efektif

Di Makassar, contohnya, mafia tanah pernah menggugat sepertiga tanah milik pemerintah dan instansi negara. Dalam gugatan tersebut, tanah milik Pemkot Makassar, PT Pelindo, dan PLN hendak digasak oleh mafia tanah.

Di Rawamangun, Jakarta, PT Pertamina Persero digugat oleh pihak yang diduga mafia tanah dengan dokumen palsu. Dalam gugatan tersebut, Pertamina mengalami kerugian hingga Rp 224 miliar.

“Patut ditelusuri semua pihak yang berkaitan dengan kekalahan posisi negara dalam proses peradilan tersebut, termasuk, bila diperlukan, memeriksa seluruh jajaran penegak keadilan yang terlibat memutus perkara-perkara itu,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x