ARAHKATA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut korban tragedi Kanjuruhan bisa mengajukan upaya restitusi atau permintaan ganti rugi dari pelaku terkait. Seperti diketahui tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu menewaskan hingga 135 orang.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyebut pihaknya memberikan perlindungan baik medis dan psikologis pada korban tragedi Kanjuruhan.
Namun, karena hal ini kasus pidana, dari adanya orang yang memang dijadikan terdakwa dalam proses pidana, korban bisa mengajukan upaya restitusi.
Baca Juga: Dapatkan STB Gratis dari Kominfo, Secara Online di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
"Tentu korban bisa mengupayakan tuntutan restitusi dari pelaku yang nanti nilainya dari LPSK. Untuk saat ini, kami belum tahu apa saja yang diperlukan korban atau keluarga korban. Kami akan berikan sesuai dengan mandat LPSK," kata Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Malang, dikutip ArahKata.com pada Sabtu, 5 November 2022.
Sementara itu, terkait dengan tersangka yang mengajukan perlindungan ke LPSK, dirinya menyebut hingga kini belum ada laporan yang masuk.
"Kalau ada yang termasuk yang jadi tersangka, terdakwa nantinya dia merasa bukan pelaku utama, silakan ajukan diri sebagai Justice Collaborator. Jika memenuhi syarat akan kami berikan perlindungan," jelas dia.
Baca Juga: Konser Slank Beautiful Smile Indonesia Tour Gagal Digelar di Palembang
Wakil Ketua LPSK Susi Laningtyas menambahkan ada 19 orang saksi dan korban yang meminta perlindungan dari LPSK.