LPSK: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Upayakan Ganti Rugi

- 5 November 2022, 23:21 WIB
Seorang ibu menyimpan karangan bunga untuk para korban Tragedi Kanjuruhan. TGIPF pastikan tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang.
Seorang ibu menyimpan karangan bunga untuk para korban Tragedi Kanjuruhan. TGIPF pastikan tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang. /Antara/ Zabur Karuru

"Saksi dan korban ada 18 orang, kan bertambah lagi. Ada perlindungan fisik karen ada intimidasi, ada yang juga yang kami berikan perlindungan saat saksi memberikan keterangan," kata Susi.

Tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Wilayah Jawa Timur (PDFI Jatim) bersama Polda Jatim melakukan autopsi korban tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

 Baca Juga: Polri Miliki Bukti Jerat Reza Paten Jadi Tersangka, Kasus Robot Trading Net89

PDFI Jatim telah membentuk dari tiga elemen institusi pendidikan kedokteran dan empat dari faskes. Pertama FK Univ Hang Tuah, kemudian FK Unair Surabaya, FK UMM, dari faskes RSUD Kabupaten Kanjuruhan, kedua RSUD dr. Sutomo, RSUD dr. Sarifah Bangkalan, terakhir RS Pendidikan Unair.

Tragedi terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jatim, setelah pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.

Polisi menembakkan gas air mata membuat suporter panik hingga berlarian dan menumpuk ke pintu keluar.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah