Polisi: Pelanggaran Meningkat Pasca Tilang Manual Dihapus

- 11 November 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi ELTE.
Ilustrasi ELTE. /Antara/Aprillio Akbar/

Terkait hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

 Baca Juga: Geger Penemuan 4 Jenazah Sekeluarga di Kalideres, Polisi Tak Ada Tanda Kekerasan

ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 Baca Juga: No Work No Pay Langgar Hak Pekerja, Kemnaker: Bicarakan dengan Serikat Pekerja

Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin, 24 Oktober 2022 telah meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile.

Sebanyak sepuluh kendaraan patroli tersebut akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x