Polisi: Pelanggaran Meningkat Pasca Tilang Manual Dihapus

- 11 November 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi ELTE.
Ilustrasi ELTE. /Antara/Aprillio Akbar/

ARAHKATA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan saat ini muncul fenomena masyarakat pengguna jalan yang berani melanggar aturan lalu lintas meski ada petugas, sejak tilang manual ditiadakan.

"Fenomena yang terjadi saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual, pengguna jalan khususnya berani melanggar walaupun ada petugas," kata Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, di Jakarta, dikutip ArahKata.com Jumat, 11 November 2022.

Edy mengatakan sejak dihapuskannya tilang manual, pelanggar memahami bahwa sanksi tilang hanya diberikan melalui tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan petugas di lapangan hanya bisa memberikan sanksi teguran.

 Baca Juga: Desmond J Mahesa Minta Maaf Seusai Digeruduk Puluhan Kader PDIP

"Jadi mereka tahu, 'ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu' sehingga, ya mohon maaf, polisi pun di situ tidak dianggap," ujarnya.

Fenomena lainnya yang muncul sejak dihapuskannya tilang manual adalah munculnya masyarakat yang tidak memasang pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Lebih lanjut dia mengatakan hal itu terjadi lantaran kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam tertib berlalu lintas, sehingga tertib berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri.

 Baca Juga: GoTo Berencana Bakal PHK 1.000 Karyawan, Ini Penyebabnya

"Masih adanya budaya tertib kalau ada petugas. Jadi kalau ada petugas tertib, kalau tidak ada petugas seenaknya sendiri," kata Edy.

Terkait hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

 Baca Juga: Geger Penemuan 4 Jenazah Sekeluarga di Kalideres, Polisi Tak Ada Tanda Kekerasan

ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 Baca Juga: No Work No Pay Langgar Hak Pekerja, Kemnaker: Bicarakan dengan Serikat Pekerja

Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin, 24 Oktober 2022 telah meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile.

Sebanyak sepuluh kendaraan patroli tersebut akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x