KPK Masih Terus Memburu Tersangka Bupati Mamberamo Tengah

- 18 November 2022, 13:18 WIB
Gedung KPK RI.
Gedung KPK RI. /Dok: PMJ /

Diketahui KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga orang penyuap Ricky Ham ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Tiga orang tersebut yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

"Untuk agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ujar Ali Fikri.

Dalam kasus ini, Ricky Ham diduga menerima uang dari tersangka lainnya sekitar Rp 24,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan, Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor dan ingin memperoleh sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk mendapatkan, mereka mendekati Ricky Ham.

 Baca Juga: Didesak Mundur dari BPOM, Penny Lukito: Saya Tak Mau Komentar

“Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x