559 Korban Investasi Bodong PT DOK Kerugian Capai Rp55,8 Miliar

- 1 Desember 2022, 23:49 WIB
Ilustrasi. Terkait kasus investasi bodong NET89 yang dilakukan oleh PT SMI, Polri kini menetapkan delapan orang tersangka.
Ilustrasi. Terkait kasus investasi bodong NET89 yang dilakukan oleh PT SMI, Polri kini menetapkan delapan orang tersangka. /Pixabay/kalhh.

Dijanjikan pula oleh tersangka bahwa risiko atau kerugian akan diganti atau diberikan uang ada yang jumlahnya antara Rp10 juta dan Rp100 juta, bahkan uang tersebut dapat diambil kapan saja. Investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin.

"Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka TDY," katanya lagi.

Baca Juga: Protes Ribuan Guru Lulus PPPK di Indramayu, Belum Dapat SK dan Penempatan

 

Dalam perjalanan waktu, sekitar dua sampai tiga kali berproses, lanjut dia, para investor lancar mendapat beberapa persen keuntungan, kemudian investor yang bersangkutan menaikkan lagi modalnya.

Hingga pada akhirnya investasi tersebut ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap ilegal atau bodong.

Setelah ditutup, barulah satu per satu ada laporan yang masuk di Polda Bali terkait dengan kasus investasi bodong.

 Baca Juga: Diluncurkan Bagi Spalovers Gorontalo, Rosa Garden Spa Siap Memberikan Pelayanan Terbaiknya

Dikatakan pula oleh Witaya bahwa investasi ilegal yang mulai beroperasi pada tahun 2020 itu ditutup OJK pada bulan Juni 2021. Setahu Witaya, dalam pengoperasiannya, investasi tersebut juga mengorbankan salah seorang artis asal Bali berinisial YS.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x