559 Korban Investasi Bodong PT DOK Kerugian Capai Rp55,8 Miliar

- 1 Desember 2022, 23:49 WIB
Ilustrasi. Terkait kasus investasi bodong NET89 yang dilakukan oleh PT SMI, Polri kini menetapkan delapan orang tersangka.
Ilustrasi. Terkait kasus investasi bodong NET89 yang dilakukan oleh PT SMI, Polri kini menetapkan delapan orang tersangka. /Pixabay/kalhh.

Saat ini penyidik Polda Bali berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.

 Baca Juga: Makin Cakap Digital Dengan Kreatif Menjadi Produktif Bersama Pemuda Palembang

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu izin dari PN untuk menyita 18 bidang aset sertifikat  di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, dan Gianyar.

Sebanyak 17 bidang atas nama Tri Dana Yasa dan 1 bidang atas nama istrinya. Tanah kosong satu are, paling luas 4 are dan paling banyak di Jembrana sebanyak 7 bidang.

"Itu paling mahal di Denpasar, Badung Gianyar yang kalau dijumlahkan miliar rupiah. Sementara itu aset yang disita di Jembrana baru Rp300 sampai Rp400 juta," kata dia.

 Baca Juga: Karomani: Zulkifli Hasan Turut Titipkan Keponakan Masuk FK Unila

Begitu juga dengan sejumlah aset mewah yang dimiliki tersangka dalam bentuk barang. Dalam hal ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Terakhir informasi dari beberapa orang yang tidak melapor, kata Witaya, ada roda dua dan  roda empat. Namun, yang bersangkutan belum sempat menunjukkan aset itu.

"Kami masih berupaya melakukan penelusuran aset yang lainnya," kata dia.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x