Saat ini penyidik Polda Bali berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.
Baca Juga: Makin Cakap Digital Dengan Kreatif Menjadi Produktif Bersama Pemuda Palembang
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu izin dari PN untuk menyita 18 bidang aset sertifikat di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, dan Gianyar.
Sebanyak 17 bidang atas nama Tri Dana Yasa dan 1 bidang atas nama istrinya. Tanah kosong satu are, paling luas 4 are dan paling banyak di Jembrana sebanyak 7 bidang.
"Itu paling mahal di Denpasar, Badung Gianyar yang kalau dijumlahkan miliar rupiah. Sementara itu aset yang disita di Jembrana baru Rp300 sampai Rp400 juta," kata dia.
Baca Juga: Karomani: Zulkifli Hasan Turut Titipkan Keponakan Masuk FK Unila
Begitu juga dengan sejumlah aset mewah yang dimiliki tersangka dalam bentuk barang. Dalam hal ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Terakhir informasi dari beberapa orang yang tidak melapor, kata Witaya, ada roda dua dan roda empat. Namun, yang bersangkutan belum sempat menunjukkan aset itu.
"Kami masih berupaya melakukan penelusuran aset yang lainnya," kata dia.***