KPK Peringatkan Pengelola Bansos Korban Cianjur Terancam Hukuman Mati

- 7 Desember 2022, 21:02 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam pihak pengelola  dana bantuan gempa Cianjur Jawa barat dengan hukuman pidana mati, supaya tak ‘main-main’ dengan hak korban.

Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di Jawa Barat, Wakil Ketua KPK Johanis mengikrarkan ancaman tersebut pada acara pembukaan Road to Hakordia, dikutip ArahKata.com Selasa, 6 Desember 2022.

"Saya ingatkan kembali. Ketika ada teman-teman yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini, dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan, akan diproses melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati," ucap dia tegas.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Kutuk Keras Bom Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

Menurutnya, hukuman mati adalah yang paling layak dijatuhkan bagi oknum demikian, sebab dia telah mencari-cari kesempatan dalam situasi bencana yang menyengsarakan banyak korban.

"Karena dalam keadaan tertentu orang itu melakukan tindak pidana korupsi. Keadaan tertentu ini antara lain terkait dengan bencana. Ancamannya, ancaman hukuman mati" kata dia, dikutip .com dari kanal YouTube resmi KPK.

Dia menekankan sekali lagi, pihaknya takkan segan menjatuhkan hukuman mati jika pengelola kedapatan macam-macam dengan uang bantuan tersebut.

Baca Juga: Pelaku Bom Astana Anyar Tafsirkan Isi QS 9 Ayat 29 Jadi Seruan Perang

Untuk itu, dia mengimbau para pengelola dana bantuan gempa Cianjur supaya mawas diri dan tak mempermainkan kepercayaan para donatur.

Bukan hanya sekadar ancaman, jika sampai betul terjadi korupsi, Johanis memastikan KPK bakal sigap memproses dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan di ruang sidang.

Ultimatum dari Johanis bukan tanpa alasan. Pasalnya, KPK sebelumnya telah menguatkan pengawasan pada pembagian bantuan bencana.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tidak Sebarkan Foto Kondisi Pelaku Bom Bunuh Diri

Hal ini lantaran KPK menilai, kondisi pasca kebencanaan semacam ini biasanya rawan kecurangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Menyikapi rentannya praktik korupsi, KPK lantas gencar memperhatikan seksama proses pemberian bantuan terhadap korban gempa Cianjur.

Hal itu ditegaskan Ketua Korpri KPK Cahya H saat mendistribusikan bantuan kepada para masyarakat terdampak di Cianjur.
Baca Juga: Sertifikasi CIAE Wujud Kolaborasi BPKP dan BPK

"(KPK turut) memberikan perhatian terhadap pendistribusian donasi bagi para korban bencana secara keseluruhan agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi," ucapnya, pada Rabu, 30 November 2022.

Cahya lantas mengingatkan bahwa modus pengelolaan dana bantuan untuk dikorupsi bukan perkara yang asing bagi KPK, sehingga calon pelaku jangan harap dapat lolos dan mengelabui penyidik.

"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan  kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya," ucap dia. ***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: YouTube KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x