“Di Indonesia pun kita akan lanjutkan rehabilitasi dengan Kemensos. Sedangkan untuk proses penegakan hukum (akan dilakukan, red) dengan pihak Bareskrim Polri,” jelas Judha.
Dari pendalaman yang dilakukan oleh Kemenlu RI, modus yang dilakukan oleh perusahaan online scam ini adalah menawarkan pekerjaan ke luar negeri lewat jaringan media sosial.
Baca Juga: Rizal Ramli: Kritisi Pernikahan Kaesang Pangarep Lebih Megah dari Sultan Jogja dan Solo
Modus yang digunakan selama ini adalah menjanjikan pekerjaan, misalnya sebagai customer service dengan gaji yang fantastis antara US$ 1.000 sampai dengan US$ 1.200 tanpa kualifikasi khusus. Korban yang tergiur hanya diminta untuk mengurus paspor.
“Nah, begitu mereka sampai di negara tujuan mereka ternyata baru aware bahwa mereka diminta untuk melakukan scamming atau penipuan dengan berbagai macam modus di media sosial dan ketika mereka tidak bisa mencapai target yang ditetapkan, mereka mulai diancam,” ucap Judha.
Tentu praktik ilegal ini dilakukan tanpa adanya prosedur penempatan sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: Doa Rakyat Kecil Rayakan Pernikahan Kaesang Pangarep, di Balik Megahnya Hajat Putra Presiden
Sehingga hak hidup dari para korban yang terjebak sangat dipertaruhkan.***