Roy Suryo Dituntut Kurungan 1 Tahun 6 Vulan Kasus Meme Stupa

- 16 Desember 2022, 08:51 WIB
Mantan Menteri Roy Suryo Dituntut Satu tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Menteri Roy Suryo Dituntut Satu tahun 6 Bulan Penjara /Foto : PMJ News/

ARAHKATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Roy Suryo dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip ArahKata.com Kamis, 17 Desember 2022.

Baca Juga: Anita Feng Membawa Royal Lebih Cepat dan Lebih Besar Menutup 2022 dengan Gemilang

Oleh karena itu, katanya, dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan. 

Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Miliaran dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim

"Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," jelas Jaksa.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x