Buka Suara, Hotman Paris Bingung Hukum RI Terkait Kasus Doni Salmanan-Indra Kenz

- 22 Desember 2022, 10:15 WIB
Buka Suara, Hotman Paris Bingung Hukum RI Terkait Kasus Doni Salmanan-Indra Kenz
Buka Suara, Hotman Paris Bingung Hukum RI Terkait Kasus Doni Salmanan-Indra Kenz /instagram @hotmanparisofficial/

ARAHKATA - Doni Salmanan beberapa hari lalu baru saja divonis 4 tahun penjara terkait kasus penipuan aplikasi trading ilegal Quotex.

Namun putusan sidang tersebut membebaskan Doni Salmanan untuk tidak mengganti uang para korbannya.

Sementara itu, Indra Kenz mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara setelah melakukan pidana judi online trading ilegal Binomo.

Baca Juga: Doni Salmanan Tak Ganti Rugi Duit Korban, Reza Arap: Bentar, Gimana?

Tidak hanya itu, Indra Kenz juga dimiskinkan dan negara menyita asetnya, sedangkan Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah miliknya.

Dua vonis yang berbeda tersebut ternyata membuat pengacara kondang Hotman Paris bingung terhadap sistem hukum Indonesia.

Pasalnya, kasus Binomo dan Quotex menurut pihak kepolisian termasuk dalam golongan judi online.

Baca Juga: Barang Bukti Doni Salmanan Dirampas untuk Negara, Para Korban Ngamuk di Persidangan

"Kata hakim bisnis itu adakah judi tapi di vonnis bukan pidaba judi tapi menyebarkan berita bohong! Pusing" ujar Hotman paris di Instagram dilihat Arahkata Kamis 22 Desember 2022.

Pria 63 tahun itu juga bertanya-tanya bagaimana nasib korban Doni Salmanan dan Indra Kenz yang tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali dari keduanya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x