Fahri Bachmid: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tetap Konstitusional dan Terjamin Derajat Demokratis

- 12 Januari 2023, 13:27 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. /ARAHKATA

Agar dipertimbangkan untuk merancang kembali desain sistem Pemilu yang mampu memperkuat sistem Presidensialisme pada satu sisi dan serta kualitas demokrasi Deliberatif Indonesia pada sisi lainnya,

“Idelanya proposional tertutup memiliki banyak keunggulan, sistem ini mampu meminimalisasi politik uang, karena biaya Pemilu yang lebih murah jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka. Proporsional tertutup memastikan bahwa masyarakat cukup memilih partai dan nantinya partai yang akan mendelegasikan kader-kader potensial dan terbaiknya keparlemen, sesungguhnya Partai paham betul bahwa siapa kader mereka yang punya kapasitas, integritas, serta yang memahami ideologi dan konsep bernegara,” kata Fahri Bachmid.

Baca Juga: KPK Blokir Uang Rp76,2 Miliar Pada Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Secara empirik, Indonesia pernah menggunakan dua varian itu, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu tahun 1999, dengan menggunakan daftar tertutup. Sedangkan pasca-Perubahan UUD 1945, pilihan dengan menggunakan daftar terbuka, dan di praktekan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Bahkan secara khusus untuk Pemilu 1955 melalui sistem tertutup menghasilkan anggota parlemen yang berkualitas tinggi serta negarawan, hal tersebut dapat dicermati dengan pembahasan serta perdebatan akademik dan politik dalam sidang-sidang konstituante dalam pembahasan UUD definitif.

Yang mana perdebatan berlangsung secara cerdas dan substansial sesuai kapasitas anggota Parlemen, ini salah satu cerminan bahwa dengan sistem tertutup tentunya Partai dapat mewadahi prinsip representasi dan sekaligus kualitas demokrasi, ini sangat kredible.

Baca Juga: Jokowi Siap Dukung Bila Yusril Maju Capres-Cawapres 2024

Fahri Bachmid yang juga sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) ini berpendapat bahwa secara teoritik.

Sesungguhnya tidak ada model sistem pemilu yang ideal di dunia ini, yang ada hanyalah sebuah sistem pemilu yang tepat, dan yang paling cocok di satu negara tertentu dengan corak politik, kultur-budaya serta keadaan demografi setempat yang tentunya tidak sama antara negara yang satu dengan yang lainya.

Secara akademis, sesungguhnya tidak ada satu pun sistem pemilu yang mampu memenuhi semua kebutuhan politik nasional atau semua kepentingan kelompok "Interest Group" politik tertentu, yang dapat dirancang adalah mengkonstruksikan "manageable"

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x