KPK Blokir Uang Rp76,2 Miliar Pada Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

- 12 Januari 2023, 09:35 WIB
Lukas Enembe ditahan KPK pada hari ini Rabu, 11 Januari 2023.
Lukas Enembe ditahan KPK pada hari ini Rabu, 11 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjelaskan secara detail pemilik rekening yang diblokir tersebut.

Firli juga mengatakan bahwa KPK melakukan pendalaman aliran uang yang diduga diterima Lukas Enembe.

 Baca Juga: Jokowi Siap Dukung Bila Yusril Maju Capres-Cawapres 2024

Pihaknya mendalami dugaan perubahan bentuk uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis.

“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekira Rp76,2 miliar,” katanya di RSPAD Jakarta Pusat pada dikutip ArahKata.com pada Rabu, 11 Januari 2023.

Lukas Enembe saat ini telah ditahan KPK selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menimpa dirinya.

 Baca Juga: Komnas HAM Sambut Baik Sikap Presiden Akui 12 Pelanggaran HAM Berat

Lukas Enembe diduga telah menerima suap sebesar Rp1 Miliar dari tersangka Rijatono Lakka yang juga telah ditahan KPK saat ini.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x