Peras Perangkat Desa Hingga Rp 50 Juta, 2 oknum Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

- 13 Januari 2023, 11:53 WIB
Dua orang mengaku wartawan diperiksa Polisi, diduga melakukan dugaan pemerasan ke perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Dua orang mengaku wartawan diperiksa Polisi, diduga melakukan dugaan pemerasan ke perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. /ARAHKATA

Kebetulan anggota kami sedang makan di sana, karena kenal dengan RT tersebut, maka ditegurlah yang bersangkutan sedang apa, dan ceritalah pa RT di situ, ada barang bukti maka langsung diamankan, terangnya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa identitas, id card wartawan dan uang senilai Rp 10 juta.

Baca Juga: BPKP Sinergi Pengawasan Kawal Pelaksanaan KUR

Keduanya sempat melakukan nego, awalnya minta Rp 50 juta kemudian turun Rp 32 juta, turun Rp 15 juta, akhirnya disepakati Rp 15 juta, namun dibayar dulu Rp 10 juta dulu dan Rp 5 juta lagi minggu depan, jika yang sisanya itu dalam satu minggu tidak dibayar, dia minta jadi Rp 7 juta," katanya.

Hal tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan kode etik jurnalis dan juga merupakan tindak pidana yang sangat merugikan orang lain.

Baca Juga: Gulirkan Program Challenging Times, Kolaboraksi NIVEA Bersama Dompet Dhuafa Wujudkan Perempuan Tangguh

"Jika nanti hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya terbukti, maka bisa dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x