Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang

- 16 Februari 2023, 16:53 WIB
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo CS ke Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo CS ke Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). /Luthfia Miranda Putri/ANTARA

Baca Juga: Koalisi Rakyat Tegas Menolak Privatisasi BUMN, Desak Pemerintah Batalklan IPO PGE

Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.

Sebagai negara hukum, dia menegaskan tentunya harus patuh hukum baik temuan pihaknya, penyidik dan pakta persidangan dimana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.

"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.

Baca Juga: Sah! Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Adalah Rp 49,8 Juta

Dalam kesempatan sama, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.

Dengan demikian laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.

Baca Juga: Kekuatan Jurnalis, Netizen, Hingga Ahli Hukum Melahirkan Keadilan Bagi Rakyat Kecil

Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x