Kejagung Resmi Nyatakan Terima Putusan Richard Eliezer

- 17 Februari 2023, 09:01 WIB
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana (dua kiri) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Jakarta, Kamis, 16 Feb 2023.
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana (dua kiri) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Jakarta, Kamis, 16 Feb 2023. /Laily Rahmawaty/pri/ANTARA

“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.

Fadil juga menyatakan bahwa putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan.

“Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua korban Nofriansyah Yosua,” kata Fadil.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x