Kejagung Resmi Nyatakan Terima Putusan Richard Eliezer

- 17 Februari 2023, 09:01 WIB
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana (dua kiri) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Jakarta, Kamis, 16 Feb 2023.
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana (dua kiri) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Jakarta, Kamis, 16 Feb 2023. /Laily Rahmawaty/pri/ANTARA

Adapun beberapa pertimbangan Kejaksaan Agung memutuskan tidak banding, menurut Fadil, salah satunya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: Polri Upayakan Negosiasi untuk Selamatkan Pilot Susi Air yang Disandera KKB

“Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.

Menurut Fadil, jaksa sebagai representatif daripada korban, melihat fakta di mana orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa.

“Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon,” kata Fadil.

Baca Juga: Presiden Ajak Industri Otomotif Bergeser ke Kendaraan Listrik

Pertimbangan lainnya, lanjut Fadil, bahwa putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyatakan hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Kemudian juga sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

Baca Juga: Bangkit dari Kubur, Mobil Esemka Ramaikan Gelaran IIMS 2023

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x