ARAHKATA - FD, wanita dengan dua anak yang masih balita, dimana beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Pamulang, Tangerang Selatan akhirnya bisa menghirup udara segar.
Meskipun demikian, FD masih terlihat trauma karena ulah oknum polisi yang telah mengkriminalisasi dirinya.
FD yang dilimpahkan penahanannya di rumah tahanan Mapolres Tangerang Selatan dibebaskan pada Kamis, 23 Februari 2022 pukul 23.00 WIB saat dihubungi melalui pihak keluarganya.
Baca Juga: Vonis Demosi Bharada Eliezer Menggugah Integritas Anggota Polri
Kuasa hukum FD, C. Suhadi sangat mengapresiasi Kapolres Tangerang Selatan, Faisal Febrianto yang mau menanggapi dan menyikapi kasus yang dialami kliennya.
"Saya mengapresiasi sikap Kapolres Tangsel (Faisal Febrianto, red) yang begitu mendengar persoalan ini langsung merespon dan menyikapi kasus yang dialami FD, " tutur C. Suhadi kepada awak media dibilangan Serpong, Tangerang Selatan, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 24 Februari 2023.
Suhadi juga mengucapkan terimakasih kepada Seto Mulyadi (Kak Seto) yang merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mau mendengar dan langsung melihat apa yang dialami oleh FD.
Baca Juga: Hasto Tegaskan PDIP Tolak Koalisi dengan Nasdem, Demokrat, dan PKS
Dimana FD masih memiliki dua anak yang masih perlu perhatian khusus dan masih dalam keadaan menyusui.