Polisi Sebut Mario Berbohong Pasca Temukan Bukti Baru Penganiayaan David

- 3 Maret 2023, 21:27 WIB
Siapa Kameramen yang Merekam Video Mario Dandy Aniaya David? Ini Sosok Shane Penasehat Asmara Berakhir Penjara
Siapa Kameramen yang Merekam Video Mario Dandy Aniaya David? Ini Sosok Shane Penasehat Asmara Berakhir Penjara /PMJNews/tangkap layar PMJNews

 

ARAHKATA - Pihak Kepolisian menyatakan keterangan yang disampaikan oleh tersangka kasus penganiyaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo alias MDS (20 tahun), kebohongan.

Hal itu diketahui Kepolisian, adanya perbedaan antara keterangan di awal dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru dari Mario.

Dalam keterangan awal, pihak Kepolisian mengatakan bahwa Mario Dandy menyebut terjadi perkelahian, tetapi pada BAP terbaru MDS mengaku telah merencanakan aksi penganiyaan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan KPU Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024


"Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian, bukti digital ditemukan, dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip ArahKata.com dari PMJ News pada Kamis, 2 Maret 2023.

Menurutnya, keterangan dari pelaku yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu berbeda dengan fakta yang ditemukan.

Fakta tersebut, kata Kombes Pol Hengki, terungkap pasca penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru, yakni berupa CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), pesan WhatsApp, dan video yang ada di ponsel, sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang (pelaku).

Baca Juga: Kontroversi PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024

Dirreskrimum Polda Metro Jaya itu juga menambahkan, sejumlah keterangan bohong dari MDS itu diketahui setelah pihak Kepolisan melakukan pencocokan dengan alat bukti baru yang ditemukannya.

"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," tutur Hengki.
Adanya keterangan bohong dari pelaku penganiyaan anak pengurus GP Ansor itu, penyidik pun melakukan kontruksi baru.

Hal tersebut juga membuat pihak Kepolisian menaikkan status hukum pacar dari Mario, Agnes Gracia alias AG (15 tahun) yang awalnya berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Pelanggan Loyal Beli Genteng Rp 28.7 juta di Tokopedia, Uang Hilang Barang Tidak Datang

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," ujar Hengki.

Sebelumnya, pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar sempat mengatakan bahwa AG dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terberat, karena keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David.

Dalam keterlibatannya, AG diduga turut berperan menghasut dan merekam aksi yang dilakukan oleh kekasihnya yang merupakan anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x