Hari Perempuan Internasional, ASPEK Indonesia Minta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan

- 8 Maret 2023, 16:10 WIB
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat SE.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat SE. /Dok Aspek/ARAHKATA

ARAHKATA – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat SE menilai pemerintah dan DPR RI belum bersungguh-sungguh memberikan perlindungan terhadap perempuan Indonesia.

Untuk itu, Mirah mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang sudah puluhan tahun proses legislasinya belum diselesaikan segera disahkan pemerintah dan DPR RI.

"Sahkan segera RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang sudah puluhan tahun proses legislasinya tidak diselesaikan oleh pemerintah dan DPR RI," kata Mirah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dikutip ArahKata.com pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Suap Miliaran

Desakan tersebut disampaikan Mirah bertepatan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Woman’s Day (IWD) yang diperingati setiap tanggal 8 Maret di seluruh dunia.

Berikut ini beberapa tuntutan ASPEK Indonesia kepada pemerintah dan DPR RI :

1. Sahkan segera RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang sudah puluhan tahun proses legislasinya tidak diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Rafael Alun, Transaksinya Fantastis Rp 500 M!

2. Sahkan segera RUU Kesehatan Ibu dan Anak, salah satunya untuk memberikan jaminan perlindungan pembayaran upah secara penuh terhadap pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan, dengan hak cuti selama 6 bulan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x