Yusril: Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

- 9 Maret 2023, 20:10 WIB
Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden. /Dok.Partai Bulan Bintang

 

 

 

ARAHKATA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Pengadilan Tinggi (PT) tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Adapun putusan PN Jakarta Pusat tersebut dikeluarkan terkait gugatan Partai Prima atas KPU.

Ia mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak akan serta merta berlaku, karena untuk melakukan eksekusi sendiri memerlukan persetujuan Pengadilan Tinggi.

"Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi," ujar Yusril dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip ArahKata.com pada Kamis, 9 Maret 2023.

 Baca Juga: Mendes PDTT Sambut Positif Ajakan Program Pemajuan Kebudayaan Desa Kemendikbud Ristek

Adapun Yusril menjelaskan, hal yang memberatkan Pengadilan Tinggi menyetujui putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 karena derasnya kritikan dari berbagai pihak mulai dari partai politik (parpol) lain, pemerintah, hingga akademisi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x