ARAHKATA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Pengadilan Tinggi (PT) tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Adapun putusan PN Jakarta Pusat tersebut dikeluarkan terkait gugatan Partai Prima atas KPU.
Ia mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak akan serta merta berlaku, karena untuk melakukan eksekusi sendiri memerlukan persetujuan Pengadilan Tinggi.
"Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi," ujar Yusril dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip ArahKata.com pada Kamis, 9 Maret 2023.
Baca Juga: Mendes PDTT Sambut Positif Ajakan Program Pemajuan Kebudayaan Desa Kemendikbud Ristek
Adapun Yusril menjelaskan, hal yang memberatkan Pengadilan Tinggi menyetujui putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 karena derasnya kritikan dari berbagai pihak mulai dari partai politik (parpol) lain, pemerintah, hingga akademisi.
"Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan begitu juga pendapat-pendapat akademisi walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi," paparnya.
Sebagai pakar hukum, dirinya mendukung langkah KPU yang akan melayangkan banding terhadap adanya putusan PN Jakarta Pusat terutama soal poin meminta dilakukannya penundaan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Modus Penipuan Robot Trading ATG, Kerugian Korban Capai Rp 9 Triliun