Mantan Wabareskrim Polri Ditetapkan Sebagai Terdakwa, Kuasa Hukum Heran

- 10 Maret 2023, 00:11 WIB
Gunawan Raka, Kuasa hukum Johny M Samosir
Gunawan Raka, Kuasa hukum Johny M Samosir /Agnes Aflianto/ARAHKATA

Dalam subtansi perkara, kata Gunawan adalah perkara surat yang dimaksudkan oleh pelapor itu sendiri yang mana mereka mengetahui itu tidak ada pada Johny. Melainkan ada pada tersangka (Huang Zuochao, dkk selaku Direktur Perusahaan PT KPP direksi lama) yang sudah di “Red Notice” atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Karena sebelum peristiwa ini terjadi, klien kami memerintahkan Wakil Direktur atas nama Eddy Wijaya untuk membuat laporan di Polda Sultra. Dengan nomor laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019. Namun, laporannya mandek saat ingin dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra. Lalu, perkara itu di 'take over' oleh Bareskrim Polri yang mana perkara itu dihentikan (SP3)," tegasnya. 

Surat sertifikat yang berjumlah 64 tadi, kata Gunawan dibawa tersangka ke luar negeri (China). Setelah itu muncul laporan yang menjadi acuan pelapor melaporkan Johny M Samosir melakukan dugaan penggelapan surat dengan pasal 372 KUHPidana. 

Baca Juga: KPK Angkat Bicara, Pasca Firli Bahuri Diterpa Isu Terima Suap Kasus Formula E

Dia menilai, tuntutan JPU Kejari Jakarta Pusat terhadap Johny M Samosir terdapat keganjilan, karena tidak melalui proses BAP. 

"Proses hukum ada namanya tempos delik dan fokus delik. Nah, klien kami ditetapkan sebagai tersangka saat proses BAP yang penuh keganjilan," pungkas Gunawan. ***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x