ARAHKATA - Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir, pada Kamis, 9 Maret 2022 menjalani sidang perdana (Pembacaan Surat Dakwaan) sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Johny sendiri ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 KUHP yang setelah itu dilakukan penahanan pada 1 Maret 2023.
Surat perintah penahanan mantan Wakabareskrim itu diterbitkan atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No. BPBP/49/VI/2021 Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.
Baca Juga: Modus Penipuan Robot Trading ATG, Kerugian Korban Capai Rp 9 Triliun
Pria asal Pematang Siantar, Sumatera Utara tersebut ditahan sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo (KPP) setelah dikhawatirkan akan melarikan diri.
PT KPP sendiri diketahui adalah perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perusahaan tersebut diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan industri diatas lahan 5.500 Hektar.
Baca Juga: Perempuan AG Resmi Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David
Namun, ditengah jalan Johny M Samosir dilaporkan ke Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/1063/XII/Bareskrim atas nama pelapor Davin Pramasdita dengan tudingan melakukan tindak pidana penggelapan 64 sertifikat.
Kuasa hukum Johny M Samosir, Gunawan Raka merasa heran dengan penetapan tersangka kliennya kemudian dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.