KPK Minta Pengajar tak Merusak Pendidikan dengan Terima Gratifikasi

- 6 April 2023, 08:07 WIB
Ilustrasi gratifikasi.
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13

Selain itu, ia menilai masih banyak pegawai negeri atau ASN yang menganggap gratifikasi sebagai hal wajar dengan dalih sebagai "uang capek", "uang cuma-cuma", "uang sedekah", atau "uang takjil".

"Maka penting sekali seluruh ASN tidak hanya dari kalangan pendidik. Kami hadir di sini di kalangan pendidikan, maka lebih penting lagi karena pendidikan itu mulia sekali," ucap dia.

Meski tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, menurut Indra, gratifikasi berbahaya bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: LQ Indonesia Buka Suara Terkait Pernyataan Natalia Rusli Oleh Deolipa Yumara

Ia mencontohkan dengan menerima gratifikasi maka tenaga pengajar akan memiliki kecenderungan serta menghadapi dilema etika dalam menentukan kelulusan peserta didiknya.

"Dapat nih hadiah dari mahasiswa, atau dari orang tua mahasiswa maka dia akan punya kecenderungan. Dia terganggu dilema etik-nya untuk meluluskan atau tidak meluluskan anak didiknya, dia akan terganggu dengan tanam budi yang ditanam oleh orang-orang yang memberikan gratifikasi itu," tutur dia.

Dalam kegiatan yang diikuti seluruh pegawai LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta serta 100 orang unsur pimpinan perguruan tinggi swasta di lingkungan lembaga itu, Indra Furqon menyosialisasikan pencegahan gratifikasi dari perspektif logika, etika, agama, dan hukum.

Baca Juga: Empat WN Uzbekistan dari Jaringan Teroris Internasional Ditangkap Densus 88

"Kami berharap semua paham dan sepakat bahwa tidak akan ada gratifikasi maupun korupsi di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta," ujar Kepala LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta Prof. Aris Junaidi.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x