Adik Mentan Ditetapkan Tersangka Korupsi PDAM Makassar

- 11 April 2023, 19:26 WIB
Mantan Direktur PDAM Makassar berinisial HYL (tengah) digiring penyidik kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM sejak 2016-2019 di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (11/4/2023).
Mantan Direktur PDAM Makassar berinisial HYL (tengah) digiring penyidik kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM sejak 2016-2019 di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (11/4/2023). /Darwin Fatir/ANTARA

Baca Juga: Urgensi RUU Migas Untuk Jaga Ketahanan Energi

Modus operandi yang dijalankan keduanya, sejak 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.

Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar Ke Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut melalui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

Faktanya, selama kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan atau rapat direksi penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi.

Baca Juga: Pertemuan Politik Muhaimin dan Prabowo Bahas Koalisi Besar

Sehingga, tidak terdapat risalah rapat melainkan pengambilan keputusan oleh Direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

Selain itu, para tersangka HYL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana tentang perubahan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x