Tak hanya itu, Iman juga memasangkan QRIS palsunya di beberapa sudut masjid yang belum terpasang QRIS.
"Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRIS-nya," terangnya.
Baca Juga: Ramai di Sosial Media, Masyarakat Resah Air Galon Akan Langka Saat Momen Lebaran
Iman kini dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45a Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***