Perekam-Penyebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper Dilaporkan ke Bareskrim

- 25 Mei 2023, 08:44 WIB
Perekam-Penyebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper Dilaporkan ke Bareskrim
Perekam-Penyebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper Dilaporkan ke Bareskrim /Instagram.com/@rklopperr

ARAHKATA - Selebgram Rebecca Klopper tengah menjadi perbincangan netizen usai video syur diduga mirip dirinya tersebar di media sosial.

Akibat itu, Rebecca Klopper dilaporkan ke Bareskrim Polri. Namun, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI), Jaenudin menyebut wanita yang akrab disapa Becca itu adalah korban.

Jaenudin mengatakan sosok yang perlu disalahkan adalah orang yang merekam.

Baca Juga: Ikut Terseret Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper, Pihak Fadly Faisal Bantah

"Berdasarkan pengamatan kami, RK ini adalah korban. Bahkan patut diduga bahwa video yang beredar ini sangat janggal. Bagaimana bisa orang lagi happy-happy dia tidak mau melihat atau apa (menutup mata)," ucap Jaenudin saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu 24 Mei 2023.

"Bisa saja indikasinya ini diduga pengaruh obat, atau minuman, ataupun dia dalam tekanan. Dan yang perlu ditekankan adalah siapa sih pembuat sebenarnya yang belum diketahui," sambungnya.

Pasalnya, Jaenudin menilai wanita yang diduga mirip Rebecca Klopper itu dalam kondisi tidak sadarkan diri saat direkam.

Baca Juga: Rebecca Klopper Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Video Syur Diduga Mirip Dirinya

"Bisa jadi RK tidak tahu saat itu divideokan karena dia sendiri mungkin dalam kondisi tidak sadar dan semacamnya," jelasnya.

Maka dari itu, Jaenudin pun melaporkan perekam serta penyebar video asusila tersebut ke Bareskrim Polri.

Atas tindakan yang dilakukannya, perekam dan penyebar video syur itu terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Gaya Pacaran Fadly Faisal dan Rebecca Klopper Dihujat Warganet, Kenapa?

"Bisa jadi satu atau dua orang yang akan menjadi tersangka, pertama orang yang membuat dan kedua yang mentransmisikan atau mendistribusikan karena ini kaitannya dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dan ini ancamannya sampai 6 tahun penjara," tutur Jaenudin.

"Terkait jejaring sosial (Twitter) yang merupakan sarana untuk meng-upload video ini itu bisa saja akan kita laporkan," pungkasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x