Kapolda Metro Cek Langsung Penanganan Perkar KDRT di Polres Depok

- 25 Mei 2023, 21:03 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., Kamis, 25 Mei 2023 pagi, melakukan kunjungan kerja ke Polres Metro Depok.  Kunjungan selain untuk mengecek situasi markas Polres, juga memberikan arahan terkait penanganan perkara yang viral di medsos yaitu peristiwa KDRT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., Kamis, 25 Mei 2023 pagi, melakukan kunjungan kerja ke Polres Metro Depok. Kunjungan selain untuk mengecek situasi markas Polres, juga memberikan arahan terkait penanganan perkara yang viral di medsos yaitu peristiwa KDRT /Dok Humas/PMJ News

ARAHKATA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., Kamis, 25 Mei 2023 pagi, melakukan kunjungan kerja ke Polres Metro Depok.

Kunjungan selain untuk mengecek situasi markas Polres, juga memberikan arahan terkait penanganan perkara yang viral di medsos yaitu peristiwa KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) antara suami dan isteri di wilayah Cinere Depok.

“Saya berkunjung ke Polres Metro Depok untuk mengecek situasi Mapolres, dan situasinya cukup rapih, bersih, kemudian saya juga sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral ya, mungkin keluarganya mengupload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami-isteri dan ada seolah-olah penanganan perkara di Polres Depok ini tidak berimbang” kata Karyoto.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Bersama DANA Tingkatkan Kanal Digital Mudahkan Masyarakat Berkurban

Irjen Karyoto mengatakan setelah berdiskusi dengan penyidik, pihaknya sudah bisa melihat bagaimana sebenarnya perkara yang terjadi yaitu ada sebab akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan keduaduanya bisa dilakukan penahanan

Irjen Karyoto berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi penyidik jika menangani perkara untuk betul-betul berimbang. “kalau ada dua laporan (saling melapor), dan dua-duanya terpenuhi unsur perbuatan pidana, itu penanganannya harus berimbang,” ujarnya.

“Agar penanganan perkara menjadi adil maka kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan artinya keduanya sama-sama tidak ditahan,” lanjut Irjen Karyoto.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad Minta Mendagri Evaluasi Penunjukan PJ Bupati Muba Apriyadi

Selanjutnya, Irjen Karyoto memerintahkan penyidik melakukan upaya restorative justice karena semangat dalam undang-undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x