Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo bernilai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Menteri, DPR sampai BPK Diduga Kebagian Duit Korupsi Proyek BTS
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan ada dua korban yang melapor terkait penipuan tersebut, yakni Nuraini dan Esa Nirwana.
Nuraini melapor ke Polres Depok dengan total kerugian Rp 37,8 juta, sementara Esa melapor ke Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 4,5 juta.
Ade mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi terkait laporan tersebut.
Baca Juga: RoyalERP.ID Siap Dukung Perusahaan Multinasional Gunakan Sistem ERP
Dikatakan Ade, saat ini aplikasi Jombingo telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi. Namun, dia meminta masyarakat untuk tetap waspada dan memperhatikan legalitas.
"Imbauan kepada masyarakat, cek legalitasnya di OJK, jangan percaya imbalan yang menawarkan hasil besar, banyak mencari informasi terkait produk yang ditawarkan, mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu legal dan logis," pungkas Ade.***