Ditetapkan Tersangka, Kabasarnas Diduga Terima Aliran Suap Rp88,3 Miliar

- 27 Juli 2023, 10:12 WIB
Ditetapkan Tersangka, Kabasarnas Diduga Terima Aliran Suap Rp88,3 Miliar
Ditetapkan Tersangka, Kabasarnas Diduga Terima Aliran Suap Rp88,3 Miliar /Rio Kuswandi/DeskJabar.com/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Henri Alfiandi ditangkap terkait kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Ia diduga ikut menerima aliran suap.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga: Kabasarnas Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Dugaan Terima Aliran Suap

Alex mengatakan, Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," katanya.

Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat Basarnas Diduga Terlibat Transaksi Suap Terkait Proyek

Ia juga menetapkan 4 tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x