BREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama!

- 1 Agustus 2023, 23:51 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang kembali dipanggil Tim Penyidik Bareskrim Polri Kamis 27 Juli 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang kembali dipanggil Tim Penyidik Bareskrim Polri Kamis 27 Juli 2023. /editornews.id/

ARAHKATA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. 

Penetapan tersangka pada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara. 

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Panji Gumilang dalam penyidikan tahap akhir sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.

Baca Juga: Kabasarnas Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang Dijebloskan ke Tahanan Militer

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.

Penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ujar Djuhandani. 

Baca Juga: Wamen BUMN Cerita Proyek Kereta Cepat yang Nyaris Mangkrak

Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini. 

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Sebelumnya, Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 siang untuk pemeriksaan. 

Baca Juga: Geram Dengan Hinaan Rocky Gerung ke Jokowi, PDIP Siap Layangkan Gugatan

Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya. 

Sebagaimana diketahui, ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.

Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Jokowi Dihina Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Jika Tak Segera Minta Maaf

Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim pada Kamis, 27 Juli 2023 pekan lalu.

Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.

Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Yusril Siap Jadi Cawapres, PBB Resmi Dukung Prabowo Subianto

Melainkan Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.

"Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis, 27 Juli 2023.

Hingga pihak kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaannya diundur hari ini. 

Baca Juga: PCI-IOSS Annual Meeting 2023 Ajang Tingkatkan Kompetensi Dokter Orthopedi Spesialis Tulang Belakang

Sebelumya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin, 3 Juli 2023 malam.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Baca Juga: Ketum HMS Center Mendesak Mahfud Bongkar Tuntas Kasus TPPU Rp 349 Triliun

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Dugaan Pencucian Uang

Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Penyidik  juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. 

Baca Juga: Nasdem: Susi Pudjiastuti Dinilai Cocok Jadi Bakal Cawapres Anies

Pada hari ini juga, pihak kepolisian memeriksa enam orang saksi dari pengurus ponpes Al-Zaytun untuk mendalami TPPU tersebut. 

Sebelumnya, keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah terjadwal pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.

Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR: Berantas Mafia Tanah Beckingan Oknum BPN, Pemda, dan Aparat

Dalam dugaan TPPU ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang.

Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.

 Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x