Senior Mahasiswa UI Bunuh Juniornya, Dikarungin Lalu Kuasai Harta Korban

- 5 Agustus 2023, 11:24 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pikiran Rakyat/Hafizha Azka/

ARAHKATA - Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku pembunuhan MNZ (19), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Pelaku berinisial AAB (23) ternyata kakak kelas korban di Fakultas Ilmu Budaya UI.

Pelaku ditangkap tiga jam setelah jenazah MZN ditemukan keluarganya.

Baca Juga: Panji Gumilang Ditahan, Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun di Indramayu

"Peristiwa ini baru diketahui pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Dia menjelaskan pembunuhan itu dilakukan di kamar kos korban di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok.

"Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 malam," paparnya.

Baca Juga: Dokter Kandungan Pastikan Air Kemasan Galon Guna Ulang Aman Untuk Janin

Tak lama setelah menerima laporan dari keluarga, pelaku langsung diamankan petugas di kamar 102 Jalan Palakali Rt 007/005, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

“Pada hari Jumat sekira pukul 13.00 WIB, tim gabungan Reskrim Polsek Beji Resmob, timsus serta Krimum Polres Metro Depok telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana  pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan ini,” jelas Iptu Made.

Tim gabungan Polsek dan Polres Metro Depok lu melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan didapat rekaman CCTV.

Baca Juga: Pameran Internasional Sepatu dan Kulit 2023 Jadikan Industri Kulit Indonesia Mendunia 

Kemudian foto di CCTV tersebut ditunjukan kepada teman korban.

“Saksi mengenali foto di CCTV tersebut kemudian tim mendatangi ke kosan pelaku di  kost di Kukusan, Beji,” imbuhnya.

Pelaku diamankan ketika hendak keluar dari kosan. Petugas langsung membawa pelaku untuk diminta keterangan.

 Baca Juga: Pameran Internasional Sepatu dan Kulit 2023 Jadikan Industri Kulit Indonesia Mendunia

“Pelaku mengakui melakukan  pembunuhan tersebut dan dalam melakukan pembunuhan tersebut pelaku mengunakan pisau lipat,” tutur Made.

Berdasarkan pengakuannya, lanjut Made, pelaku membunuh korban dengan cara menusuk. Pelaku melukai korban menggunakan pisau.

“Pelaku mengakui melakukan  pembunuhan tersebut dengan menusuk korban mengunakan pisau lipat,” ujarnya.

Baca Juga: Lima Cara Agar Kendaraan Listrik Tetap Lancar di Cuaca Ekstrem

Setelah korban tak berdaya, kemudian pelaku mengambil barang berharga korban. Antara lain laptop dompet serta HP.

“Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukan korban kedalam kantong plastik hitam dan di lakban,” jelasMade.

Pengakuan pelaku, korban dihabisi nyawanya karena pelaku ingin menguasai benda milik korban.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Anggota DPRD Sinjai Fraksi Golkar dan PAN Ditangkap Saat Pesan Narkoba 

"Motifnya karena pelaku terlilit pinjaman online (pinjol) sehigga ingin mengambil laptop dan hp korban. Selain itu pelaku juga iri terhadap kesuksesan korban,” bebernya.

Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polres Metro Depok.

"Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan," tandas Made.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah