Keluarga Almarhum Brigadir Yosua Kecewa Berat Atas Putusan MA

- 9 Agustus 2023, 10:19 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak saat memberikan keterang pers di Mabes Polri.
Pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak saat memberikan keterang pers di Mabes Polri. /Sumber : Tangkapan Layar YouTube Polri TV/

“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Baca Juga: Eks Jubir FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI di Lapas Salemba

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Jadi Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Polri Didesak Tindak Tegas

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x