Mereka seharusnya dijadwalkan berangkat setelah subuh. Akan tetapi, mereka baru dijemput pada pukul 11.00 siang waktu Arab Saudi.
Baca Juga: Petisi Rakyat Pribumi Serukan Pilpres 2024 Satu Putaran Menghemat dan Selamatkan Jiwa Rakyat
Sehingga, ia menganggap Kemenag telah melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 14 tahun 2012 Bab IX tentang Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi Haji. Dia pun menggugat dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Tuntutan ganti rugi yang dilayangkan dengan rincian Rp150 juta kerugian materiil dan Rp1 miliar kerugian immateriil.
Prayitno juga meminta agar Kemenag meminta maaf kepada jemaah haji Indonesia.***