Rafael Alun Akan Sidang Perdana Pada 30 Agustus 2023

- 23 Agustus 2023, 12:03 WIB
Rafael Alun Akan Sidang Perdana Pada 30 Agustus 2023
Rafael Alun Akan Sidang Perdana Pada 30 Agustus 2023 /YouTube KPK RI

"TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," jelas Ali.

Baca Juga: KPK: Edan Pencucian Uang Rafael Alun Menyentuh Rp 100 Miliar

Jika ditotal, tindak pidana pencucian uang dalam dua periode selama 20 tahun terakhir mencapai Rp94,6 miliar.

KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Ayah Mario Dandy itu diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar rupiah.

"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar," tutur Ali.

Baca Juga: Rafael Alun Ditetapkan Tersangka, Ayah David Ozora: Cek Alirannya ke Siapa Aja

Tim jaksa KPK menjerat Rafael Alun dengan dua dakwaan sekaligus. Dia dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," ujar Ali.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x