Mabes Polri: Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari

- 24 Agustus 2023, 19:39 WIB
Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Lakukan Hal Ini
Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Lakukan Hal Ini /PMJ News/

Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun.

Dalam proses penetapan tersangka, pihak penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah