Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun.
Dalam proses penetapan tersangka, pihak penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.***
Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun.
Dalam proses penetapan tersangka, pihak penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.***
Editor: Wijaya Kusnaryanto