Jaksa Agung Tegaskan Sanksi Miskinkan Koruptor: Penjara Saja Tak Cukup!

- 28 Agustus 2023, 23:00 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin -f/istimewa
Jaksa Agung, ST Burhanuddin -f/istimewa /

Sejauh ini, tercatat kinerja Kejaksaan terkait pemberantasan korupsi hingga periode 2023 yaitu telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara, dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 triliun dan USD 61,9 juta.

Gunakan Pendekatan Follow The Money

Dia pun menekankan pentingnya sinergi, kerjasama, kolabrasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi.

 Baca Juga: 10 Cara Tepat Lindungi Ponsel Anda dari Serangan Hacker

Sebab, pendidikan turut berperan melahirkan pemikir besar dan mencetak generasi anti korupsi, serta menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran sekaligus mengubah pola pikir setiap individu untuk tidak melakukan korupsi.

“Penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya saja, melainkan dilakukan juga dengan menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas asset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri,” Burhanuddin menandaskan.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah