Jaksa Agung Tegaskan Sanksi Miskinkan Koruptor: Penjara Saja Tak Cukup!

- 28 Agustus 2023, 23:00 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin -f/istimewa
Jaksa Agung, ST Burhanuddin -f/istimewa /

ARAHKATA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, sanksi untuk koruptor tidak cukup hanya dengan hukuman penjara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri seluruh aset hasil rasuah hingga memiskinkan pelaku.

“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” tutur Burhanuddin dalam siaran persnya, dikutip ArahKata.com pada Senin, 28 Agustus 2023.

 Baca Juga: Rumah Dino Patti Djalal Diduga Dijadikan Tempat Operasi Sindikat Penipuan Online

Burhanuddin mengulas, tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Kejaksaan RI pada 2019 sebesar 50,6 persen, dan meningkat pesat pada Juni 2023 yakni mencapai 81,2 persen.

Salah satu faktor yang mendongkrak adalah dari penanganan kasus besar tindak pidana korupsi.

Kembali dia menyampaikan, penanganan kasus korupsi tidak cukup hanya dengan tindakan represif atau memasukkan pelaku ke penjara. Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

 Baca Juga: Panglima TNI Pecat Tiga Prajurit Tersangka Kasus Penganiayaan Imam Masykur

“Perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian negara yang semakin besar terhadap keuangan negara, sehingga telah mengubah mindset Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasannya. Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri,” jelas dia.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x