Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, korban mengaku disentuh di bagian tangan hingga sekitar dada.
Parahnya, tindakan itu diketahui dilakukan hingga berulang kali.
Baca Juga: KASAD Jenderal Dudung Pastikan Praka RM dan 2 Temannya akan Dipecat Serta Dihukum Berat
Setelahnya, saat tiba jam istirahat, korbanpun berniat keluar dari pabrik. Namun, hal itu justru tidak diperkenankan oleh petugas keamanan.
Akhirnya, korbanpun menghubungi salah satu temannya dan laporan tersebut diteruskan ke pihak Dinperinaker.
Mendengar informasi tersebut, pihak Dinperinaker kemudian menjemput korban untuk diajak pulang.
Baca Juga: KPK dan Kemensos Ungkap 23 Ribu ASN Terdata Penerima Bansos Salah Sasaran
Lebih lanjut, kata Martopo, pihaknya pun menindaklanjuti perkara ini dengan melaksanakan mediasi antara manajemen perusahaan dan korban.
Dari hasil pertemuan tersebut, korban diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan, apakah tetap ingin bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.
"Untuk permintaan dari kami, jelas TKA ini diberhentikan dari pekerjaannya," ujarnya.