Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Marginalisasi Tanah Adat Tidak Boleh Terjadi di IKN

- 19 September 2023, 07:17 WIB
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua II DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Otorita IKN
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua II DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Otorita IKN /Agnes Aflianto/ARAHKATA

Proses berikutnya, tanah-tanah hibah kesultanan ini kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kutai A.R. Padmo tahun 1960 sebagai tanah hak milik adat hibah warisan turun menurun.

Baca Juga: Menjadikan Iklim Usaha yang Sehat, BPKP Kolaborasi bersama KPPU

Keputusan-keputusan tersebut kemudian diperkuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai tahun 1971 Ahmad Dahlan yang dilegalisir kembali oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, selanjutnya diperkuat lagi oleh Bupati Kutai tahun 1973 dan dicatat sesuai aslinya oleh Kantor Pertanahan Kutai 3 Januari 1994, dan 11 April 1995 yang ditandatangani oleh panitera Kantor Pertanahan Kutai.

Menariknya, menurut Yanuar, pihak kesultanan Kutai Kertanegara telah menyerahkan uang sebesar 1.890.000 gulden kepada Republik Indonesia Serikat sebagai bukti bayar lunas pajak. Merujuk Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 pasal 20 dinyatakan bahwa tanah adat Grand Sultan tidak perlu didaftar ulang, terdaftar dan diumumkan dalam lembaran negara Republik Indonesia No.104 tahun 1960.

Dari rentetan penjelasan historis tersebut, sangat disayangkan pada proses berikutnya tanah kesultanan Kutai Kertanegara bernasib sama dengan tanah adat lainnya yang tenggelam dan kalah dengan korporasi, bahkan negara.

Baca Juga: Viral di Medsos Ramalan Lord Rangga Sasana Soal Capres 2024, Ternyata Sesuai Prediksi

Yanuar pun menyampaikan bahwa kejadian Rempang atau kejadian lain di tempat lain tentu tidak boleh terjadi di IKN. Ini jangan sampai jadi api dalam sekam dan satu waktu kemudian meledak.

“Untuk membangun IKN kita memang tidak punya modal yang besar, tapi kita memberi ruang yang cukup fair kepada swasta, seyogyanya kita memberikan ruang yang cukup adil juga kepada masyarakat setempat. Harus didapat jalan tengah terbaik, sektor swasta bisa berkontribusi dengan baik di situ tapi hak-hak lokal perlu mendapat perhatian supaya dapat memberikan efek membahagiakan ke semua pihak,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x