KPK Tetapkan Kuncoro Mantan Dirut Transjakarta Tersangka Korupsi Bansos Beras

- 18 September 2023, 22:39 WIB
Mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo.
Mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan mantan Dirut Transjakarta, M Kuncoro Wibowo ke rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Kuncoro yang juga mantan Dirut PT BGR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.

"Tim penyidik menahan tersangka MKW (M Kuncoro Wibowo)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 September 2023.

Baca Juga: DPR Nilai Tepat Strategi KSAD Dudung Abdurrachman soal Penanganan Konflik Papua 

M Kuncoro ditahan untuk 20 hari pertama mulai 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023 di Rutan KPK. Penahanan terhadap Kuncoro dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Total ada enam tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Dirut PT BGR M Kuncoro Wibowo, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren.

Mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, mantan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan, anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Baca Juga: Viral di Medsos Ramalan Lord Rangga Sasana Soal Capres 2024, Ternyata Sesuai Prediksi

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 127,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x